Pariaman, Sumatera Barat, 23 April 2026 – Polres Pariaman melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial MG (26), seorang warga Pariaman yang tercatat sebagai target operasi karena kerap meresahkan warga terkait aktifitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah seorang rekannya di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah terkait penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman, ” ujarnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu beserta satu unit Bong (Alat Hisap) cantik yang masih berisi sabu telah diamankan di Mapolres Pariaman. Untuk menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Polres Pariaman menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Berry)

Dina Syafitri