Polres Padang Panjang Bongkar Jaringan Sabu, 3 Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 2,1 Gram

    Polres Padang Panjang Bongkar Jaringan Sabu, 3 Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 2,1 Gram

     Padang Panjang, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman. Dua pelaku berinisial R (36) dan RA (43) lebih dulu diamankan sekitar pukul 11.25 WIB di sebuah rumah di Nagari Paninjauan.

    Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti sabu beserta alat isap.

    “Tim bergerak setelah menerima informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, ” ujarnya.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat sekitar 0, 4 gram, plastik klip, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit ponsel, serta sepeda motor.

    Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku ketiga berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Kecamatan Batipuh. Dari pelaku ini, ditemukan barang bukti lebih banyak berupa puluhan paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1, 7 gram serta berbagai peralatan pendukung.

    Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 2, 1 gram dari ketiga pelaku. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkotika skala kecil yang menyasar pengguna di tingkat lokal.

    Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara.

    Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba.

    (Berry)

    polres padangpanjang jaringan sabu humas poldasumbar humas polres padangpanjang
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sediakan Bus Sekolah Gratis, Pelajar...

    Artikel Berikutnya

    Rekonstruksi Pembunuhan ASN di Pasaman Barat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Humas Polri: Garda Kebenaran di Era Digital
    Polisi Kawal Penertiban Aset Daerah di Bukittinggi, Pastikan Proses Aman dan Kondusif
    Polda Sumbar Ajak Masyarakat Jaga Etika Bermedia Sosial, Tekankan Perbedaan Bukan Alasan Saling Menyakiti
    Ulang Tahun Kapolda Sumbar Jadi Momentum Perkuat Kinerja Polri Presisi dan Pelayanan Publik
    Jasa Raharja Sumbar Perkuat Kesadaran Pelajar Lewat Dialog Keselamatan Lalu Lintas

    Ikuti Kami