Polres Bukitinggi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Agam, Sabu–Ekstasi–Ganja Disita

    Polres Bukitinggi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Agam, Sabu–Ekstasi–Ganja Disita

     Bukitinggi, Sumbar— Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial DN (29) ditangkap bersama barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja dalam jumlah besar pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.

    Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Rully Indra Wijayanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari laporan masyarakat. Tersangka DN telah masuk dalam target operasi sebelum akhirnya diamankan di sebuah warung pecel lele di wilayah Baso.

    “Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan narkotika, ” ujar Rully.

    Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Kampung Danguang-Danguang, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang telah dikemas rapi untuk diedarkan.

    Barang bukti yang diamankan meliputi paket sabu dalam berbagai ukuran, ratusan butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat lebih dari satu kilogram. Selain itu, terdapat satu paket besar yang masih dalam proses uji laboratorium.

    Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pengemasan yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

    Menurut Rully, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih enam bulan. Narkotika didatangkan dari Pekanbaru menggunakan mobil sewaan, kemudian diedarkan setelah dibagi ke dalam paket kecil hingga besar.

    “Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni menyamarkan narkotika dalam bungkus makanan ringan untuk menghindari kecurigaan, ” jelasnya.

    Dalam pengungkapan ini, aparat gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI turut terlibat dalam proses pengembangan kasus.

    Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

    Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama lain telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Pengembangan masih terus dilakukan, ” tegasnya.

    Saat ini, tersangka DN beserta seluruh barang bukti diamankan di Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Barat.

    (Berry)

    sabu ganja ektasy jaringan narkoba ditangkap polrestabukitinggi humas humaspoldasumbar kapolres
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Sopir...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Humanis Polri di Pasaman Barat, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Rehabilitasi Sekolah di NTB, Perkuat Pendidikan Berkualitas
    Jasa Raharja Sumbar Dekatkan Samsat di Car Free Day
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Fun Bike dan Fun Walk Koarmada II di Padang, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
    Aksi Humanis Polri di Pasaman Barat, Kapolsek Sambangi Pasutri Sakit Menahun dan Salurkan Bantuan
    Polres Bukitinggi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Agam, Sabu–Ekstasi–Ganja Disita

    Ikuti Kami