Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sawahlunto dan Tangkap Pelaku

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sawahlunto dan Tangkap Pelaku

     Sawahlunto, Sumbar– Polres Sawahlunto melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Seorang pelaku berinisial AH alias Rey (22) diamankan beserta barang bukti.

    Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim IPTU Al Am’ar Faradhyba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI.

    “Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, ” ujar IPTU Al Am’ar, Kamis (23/4/2026).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. 

    Setelah penyelidikan intensif dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di kawasan Perumahan Santur, Kecamatan Barangin.

    “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kendaraan, helm warna putih, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sandal milik pelaku.

    Atas perbuatannya, pelaku Dijerat dengan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 pasal 477 tentang pencurian .

    Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, ” tegasnya.

    Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami modus pelaku serta pengembangan kasus.

    (Berry)

    24 jam kurang polisipolressawahluntopencurian curanmor tertangkap
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Respons Laporan Warga, Polresta Bukittinggi...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Bukittinggi Perkuat Monitoring PKB dan SWDKLLJ di Pasaman Barat
    Jasa Raharja Bukittinggi dan Satlantas Polres Pasaman Barat Teken MoU, Dorong Kepatuhan Pajak dan Perlindungan Korban
    Jasa Raharja Sumbar Dorong Kurikulum Keselamatan, SMAN 3 Painan Jadi Pusat Evaluasi
    Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital Samsat 2026, Layanan Makin Cepat dan Terintegrasi
    Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah, Cakupan Air Bersih Baru 57 Persen

    Ikuti Kami